Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan Sekjend MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan sejumlah hakim panitera
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mahyudin yang dibacakan anggota majelis hakim Anshori Syaifudin.
Keberadaan PTKIN yang terus berkembang di Indonesia harus dipastikan bebas dari paham yang ingin mengubah dasar negara RI.