Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di PUPR.
Adapun penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa mantan pengacara SYL, Rasamala Aritonang.
Rasamala Aritonang merupakan mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.