Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.
Pemimpin Italia Mario Draghi dan Presiden Prancis Emmanuel Macron akan menandatangani Perjanjian Roma minggu depan, guna menyeimbangkan kekuatan di Uni Eropa setelah kepergian Kanselir Jerman Angela Merkel.