Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab.
Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana.
Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut, jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.
Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Puluhan anggota Barisan Anshor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) bersama Front Pembela Islam (FPI) menggeruduk kantor PDI Perjuangan, Banyumas, Jawa Tengah.
Partai koalisi pendukung Presiden Jokowi akan meminta masukan ke Front Pembela Islam (FPI dan sejumlah Ormas dalam menyusun visi misi serta konsep Nawacita jilid II.
Jika Rizieq Syihab mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan