Kalau nggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.
Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR.
Baleg DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan Pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem seperti partai politik.
Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan.
Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu.
Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.
Kita menginginkan mengevaluasi, jangan-jangan (periode) kemarin itu terlalu banyak ternyata yang disusun itu daftar keinginan bukan daftar kebutuhan. Kita harus membedakan.