Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada impunitas dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Kabasarnas
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.
Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2023.
Mahfud menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.
Diketahui Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.