Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi Covid-19 hingga varian Delta berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia.
Selama masa penawaran umum pada 30 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021, respons dari investor publik sangat positif.
Hal ini disampaikan Wamendag saat beraudiensi secara virtual dengan para pengusaha China, yang berminat terhadap kegiatan crypto di Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus berkaca pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi.