Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Yusri Yunus menyatakan akan langsung melakukan penangkapan kepada Ketua dari Front Pembela Islam (FPI) itu setelah Rizieq tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali.
Polda Metro Jaya akan menangkap Habis Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dengan pasal berlapis.
Polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Polda Metro Jaya mengumpukan bukti termasuk CCTV di lokasi bentrok Anggotanya dan Pengikut HRS
Pangdam Jaya mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya menjaga ketertiban umum.
Bareskrim Polri akan membantu Polda Metro Jaya mengejar 4 orang pengikut Rizieq Shihab yang kabur saat menyerang polisi.
Pengikut MRS yang berjumlah 10 orang itu melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.
Kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro masih menunggu kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.
Untuk masyarakat yang ingin perpanjang SIM berikut pelayanan Samsat Keliling di Jakarta untuk esok hari.
Ali Mochtar Ngabalin laporkan 2 pengamat politik ke Polda Metro Jaya. Soal apa?