https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendes PDTT dan KIP Jalin Kerjasama Keterbukaan Informasi Publik di Desa

Untung Prasetyo | Selasa, 04/05/2021 17:33 WIB

Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan. Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid. (Foto: Kemendes PDTT)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik di desa. Nota kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Ketua KIP, Gede Narayana di Jakarta, Selasa (4/5).

Taufik Madjid mengatakan, mendorong adanya keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

Baca juga :
NasDem Sebut Relawan Ganjar Tak Siap Adu Gagasan Karena Laporkan Anies

"Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujarnya usai penandatanganan MoU tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.

Baca juga :
Cegah Penyebaran Hoaks Demi Proses Pembangunan yang Lebih Demokratis

Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan `Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan`. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan `Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme`.

Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan `Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran`, dan beberapa pasal lain yang berkaitan.

Baca juga :
Gus Halim: Harkitnas untuk kebangkitan Desa demi Indonesia Emas 2045

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini saja, total dana desa yang disalurkan langsung ke desa berjumlah Rp72 Triliun untuk 74.961 desa.

Ia berharap, pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.

Untuk diketahui, selain penandatanganan nota kesepahaman dengan KIP, di waktu yang bersamaan, Kemendes PDTT juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Negeri Manado (Unima).

Nota kesepahaman tersebut terkait kerjasama tentang Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Taufik Madjid dan Rektor Unima, Deitje Adolfien Katuuk.

(Untung Prasetyo)
KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Kemendes PDTT Taufik KIP Informasi Desa