https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pimpinan KPK: Pemerasan Penyidik Terhadap Wali Kota Tanjung Balai Merupakan Korupsi

Gery David Sitompul | Rabu, 21/04/2021 21:39 WIB

Penyidik KPk dari instansi polri itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik terhadap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial merupakan tindakan korupsi. Penyidik dari instansi polri itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial.

"Hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, (21/4).

Permintaan itu diduga untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019 yang saat ini sedang di usut.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden

KPK pun mengusut dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Lembaga Antikorupsi itu memastikan akan menindak lanjuti pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," tegas Ghufron.

Baca juga :
Mahfud MD Mengaku Belum Baca Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun, saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi   penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

Baca juga :
Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Begini Komentar Fahri Hamzah

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi