https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelajaran Pancasila Hilang, Wakil Ketua MPR: Hilangnya Mata Kuliah Wajib Fatal Bagi Dunia Pendidikan

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 17/04/2021 16:12 WIB

Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah. Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Menurut Syarief, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut.

Baca juga :
Wakil Ketua MPR: Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut

“Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.”, ungkapnya.

Syarief Hasan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga :
Perbaikan Sistem Pendidikan Menyeluruh Butuh Dukungan Semua Pihak

“Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU.”, tegas Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia.”, ungkapnya.

Baca juga :
Peningkatan Target Wisatawan Harus Diantisipasi dengan Langkah yang Tepat

Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni.”, ungkapnya.

Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah.

“Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila .”, tutupnya.

(Aliyudin Sofyan)
KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan Mata Kuliah Wajib Pancasila Agama

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777