https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dapat Remisi Waisak, 10 Orang Narapidana Langsung Bebas

Aliyudin Sofyan | Kamis, 07/05/2020 22:28 WIB



Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran dir. Ilustrasi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 terhadap 1.049 narapidana beragama Buddha dari total 1.948 orang di seluruh Indonesia.

"1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta pada Kamis (7/5/2020).

Sementara itu, 10 orang narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Baca juga :
Terkesan Karya Napi, Andy F Noya Beri Motivasi Hidup di Lapas Ini

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard.

Dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas.

Baca juga :
Long Weekend Waisak, ASDP Layani Ratusan Ribu Penumpang dan Kendaraan

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Reynhard.

Baca juga :
7 Tradisi Perayaan Waisak di Dunia, dari Indonesia hingga India
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkumham remisi waisak narapidana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777