https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?

Marlen Sitompul | Selasa, 14/05/2019 16:53 WIB



KPK kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ke Rumah Sakit (RS) Polri. Romi kembali menjalani perawatan intensif. Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ke Rumah Sakit (RS) Polri. Romi kembali menjalani perawatan intensif.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter KPK, Romi harus menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Polri.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri. Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5).

Baca juga :
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Diketahui, Romi kedua kalinya dibantarkan di RS Polri karena sakit. Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romid isinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Baca juga :
Dari Istana, Eks Mepora Dito Ariotedjo Melaju ke Gedung Bundar?
Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Romimengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :
Azab Keluarga Koruptor, Harga Mahal dari Harta Haram
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777