Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut fakta persidangan terkait kesaksian Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus perizinan Meikarta.
Dimana, Neneng menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pernah meminta agar membantu proses perizinan proyek milik Lippo Group tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Neneng mengungkap Tjahjo meminta tolong agar membantu pengurusan perizinan Meikarta. "Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, `Tolong perizinan Meikarta dibantu,`" ujarnya.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.KPK telah menetapkan 9 tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Jum'at, 03/04/2026 14:30 WIB
Jum'at, 03/04/2026 14:09 WIB