https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

7.783 WNI di Arab Melanggar Izin Tinggal Dipulangkan

Sundari | Jum'at, 11/01/2019 20:07 WIB



Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah  pemegang visa kerja. Sebagian lagi masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan kemudian menetap dan bekerja, dan sebagian lagi masuk dengan visa ziarah (kunjungan). WNI perempuan yang terjaring operasi saat dalam perjalanan menuju Mekkah untuk berumrah (Foto: ist KJRI Jeddah)

Jeddah— Sepanjang 2018 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membantu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menerbitkan sebanyak 7.783  dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Keseluruhan WNI tersebut dimasukkan ke rumah tahanan imigrasi (Tarhil) Arab Saudi karena berbagai pelanggaran.

WNI undocumented (WNIU) atau tidak berdokumen resmi tersebut berjumlah 7.783 orang. Mereka terdiri dari 2.199 laki-laki, 4.872 perempuan dan 712  anak-anak.

Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah  pemegang visa kerja. Sebagian lagi masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan kemudian menetap dan bekerja, dan sebagian lagi masuk dengan visa ziarah (kunjungan).

Baca juga :
Jadi Korban, Dua TKW Senang Aksi Keji dan Penipuan Wowon Cs Dibongkar Kepolisian

"Mereka ditangkap di berbagai tempat. Ada yang di penampungan, di jalanan, bahkan ada juga di perlintasan tawaf dan sa`i dalam Masjidil Haram," jelas Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah.

Bahkan akhir Desember 2018 dan awal Januari 2019, imbuh Konjen,  sebanyak 25 WNI diamankan pihak keamanan Arab Saudi saat mendorong kursi roda jemaah umrah di Perlintasan Tawaf dan Sa`i Masjidil Haram dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga :
Tersangka Wowon Serial Killer Tipu 11 TKW

"Mereka punya iqamah, semacam kartu izin menetap,   tapi tetap ditangkap karena kedapatan bekerja bukan pada kafil (majikan)nya. Artinya yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan profesi yang tertera di iqamah mereka," ujar Konjen dalam siaran persnya kepada jurnas.com

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1, Safaat Ghofur, yang juga merangkap  Koordinator Perlindungan dan Pelayanan Warga menyebutkan, sebanyak 26 WNI yang tengah mengikuti program umrah dan ziarah Mekkah dan Madinah oleh sebuah LSM diamankan pihak keadaman setempat. Rombongan tersebut ditangkap 20 Desember silam.

Baca juga :
Perhatikan Muka Para Pelaku Pembunuhan Berantai Keluarga di Bekasi

"Mereka terjaring di check point KM 40 dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat miqat karena tidak punya iqamah. Mereka sempat ditahan selama sepuluh hari di penjara Madinah. Kemudian mereka dilimpahkan ke tarhil di Syumaisi Mekkah," ujar Safaat.

Safaat menjelaskan, warga negara asing di Arab Saudi bisa ditangkap  karena berbagai pelanggaran. Sebagian diamankan karena masa berlaku izintinggaltelah habis, sebagian karena berbaur atau berada dalam satu rumah dengan WNI yang tidak berdokumen resmi. Ada juga karena bekerja tidak sesuai profesinya di kartuizintinggal (iqamah).

Masa penahanan WNI di tarhil , terang Safaat, tergantung pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh aparat berwenang di Tarhil.

"Ada yang tersandera oleh denda yang belum dibayar. Ada juga karena melaksanakan haji tanpa tasrekh (surat izin). Ada juga tertahan kepulangannya karena kepemilikan kendaraan yang belum dibalik nama," imbuh Safaat.

Seiring dengan maraknya razia oleh otoritas berwenang Arab Saudi, Konjen Hery mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi supaya terhindar masalah hukum.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KJRI Jeddah WNI Arab Saudi Tenaga Kerja Wanita

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777