https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Kejar Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Marlen Sitompul | Senin, 08/10/2018 12:23 WIB



KPK terus mengejar dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih Nursalim telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Setelah putusan untuk SAT kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/10).

Baca juga :
KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat di Kasus Korupsi EDC Bank BRI
Febri mengingatkan, agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak dari pihak Sjamsul Nursalim.

"Sekali lagi, kami ingatkan, agar yang bersangkutan (Sjamsul dan Itjih) datang dan kooperatif," terangnya.

Baca juga :
KPK Periksa WN India Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Kata Febri, pemeriksaan kali ini merupakan kesempatan Sjamsul dan isti untuk mengklarifikasi atau menjelaskan detail ihwal penerbitan SKL BLBI yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

"Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan," tegasnya.

Baca juga :
KPK Respons Narasi HIMPUH: Pembagian Kuota Haji Tambahan Timbulkan Kerugian Negara
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777