Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Jum'at, 03/04/2026 14:30 WIB
Jum'at, 03/04/2026 14:09 WIB