https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perkuat Penyelamatan Uang Negara, Jamdatun Minta Komisi III Setujui Pembentukan Advokat General

Samrut Lellolsima | Selasa, 06/05/2025 15:45 WIB



Yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan-pendampingan maupun memberikan pertimbangan hukum kepada instansi-instansi BUMN dan BUMD. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna meminta Komisi III DPR RI untuk segera memberikan persetujuan terhadap pembentukan jabatan Advokat General atau Jaksa Pengacara Negara.

Permintaan ini disampaikan mengingat kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh Jamdatun Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Baca juga :
Legislator Golkar: Penyerahan Aset Sitaan Momen Perbaikan Tata Niaga Timah

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/5), Narendra Jatna mengungkapkan bahwa Jamdatun Kejagung telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 26.525.713.019.377 (dua puluh enam koma lima triliun rupiah) dalam periode waktu antara 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.

"Memang ada capaian yang kami sampaikan jamdatun yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan," ujarnya kepada awak media.

Baca juga :
Legislator Gerindra Minta TNI Tak Ragu Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan Rakyat

Lebih lanjut, Narendra menjelaskan bahwa mandat utama Jamdatun meliputi penegakan hukum dalam sengketa perdata, pemberian bantuan hukum kepada negara dan pemerintah, serta penyediaan pertimbangan hukum bagi berbagai pihak.

Ia menganalogikan fungsi Jamdatun sebagai "resep obat" bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar terhindar dari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga :
Anggota DPR Harap Presiden Segera Lantik Kepala BP BUMN

"Yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan-pendampingan maupun memberikan pertimbangan hukum kepada instansi-instansi BUMN dan BUMD," jelasnya.

Atas dasar kontribusi tersebut, Narendra secara tegas meminta dukungan Komisi III DPR untuk menyetujui keberadaan Advokat General atau Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara akan memperkuat kemampuan pihaknya dalam memberikan bantuan hukum yang lebih optimal kepada BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam sengketa hukum.

"Nah di tahun ini adalah fondasi bagi kami di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dapat terbentuknya penguatan Jaksa Agung sebagai advokat general di tahun 2045," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Jamdatun Jaksa Pengacara Negara Advokat General Narendra Jatna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777