https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Diduga Perkosa Tahanan, Iman Sukri: Ini Kegagalan Institusional

Agus Mughni | Senin, 21/04/2025 22:45 WIB

Iman menilai kasus yang memicu gelombang kemarahan publik ini bukan lagi soal “oknum,” tapi cerminan hancurnya moral, pengawasan, dan sistem pembinaan di tubuh Polri. Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Iman Sukri (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, A. Iman Sukri menyoroti kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh oknum perwira Polres Pacitan berinisial Iptu LC. 

Iman menilai kasus yang memicu gelombang kemarahan publik ini bukan lagi soal “oknum,” tapi cerminan hancurnya moral, pengawasan, dan sistem pembinaan di tubuh Polri.

“Sampai kapan kita terus menyebut ini sebagai ‘oknum’? Kalau setiap tahun ada saja kasus semacam ini, itu bukan lagi kelalaian individu. Ini kegagalan institusional. Ini sistem yang busuk!” kata Iman dalam pernyataanya, Senin (21/4/2025).

Baca juga :
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan dan Dukung Program Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menganggap pernyataan-pernyataan normatif dari jajaran Polda Jatim sebagai bentuk pengalihan isu. “Permintaan maaf? Evaluasi internal? Itu tidak cukup! Ini adalah kejahatan berat—pemerkosaan oleh aparat terhadap tahanan! Harusnya pelaku segera diproses pidana secara terbuka dan dipecat hari itu juga, bukan hanya ditahan di Propam,” ujarnya dengan nada tinggi.

Politisi yang dikenal vokal dalam isu reformasi penegak hukum itu menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal Polri yang lagi-lagi kecolongan. Ia mempertanyakan bagaimana seorang perwira bisa memiliki akses dan ruang untuk melakukan kejahatan di dalam institusi yang seharusnya steril dari praktik kekerasan.

Baca juga :
Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya

"Kita harus evaluasi kembali sejauh mana pengawasan internal berjalan efektif. Jika kasus seperti ini masih terjadi, maka komitmen reformasi Polri layak dipertanyakan,” ujar Iman.

Iman juga menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dan membuka proses penyelidikan ini ke publik. “Ini bukan soal Pacitan saja. Ini soal kehormatan institusi. Jangan cuma bicara soal etika. Ini adalah kejahatan pidana berat. Pelakunya harus dijerat dengan pasal pemerkosaan, bukan sekadar pelanggaran etik.”

Baca juga :
Jaga Kesehatan Anggota, Komisi III DPR Usul Polri Rutin Merotasi Polantas

Lebih jauh, Iman mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahanan perempuan di wilayah Jawa Timur dan memastikan tidak ada kasus serupa yang ditutup-tutupi.

“Ini adalah momen penting bagi Kapolri dan institusinya untuk membuktikan apakah mereka sungguh ingin mereformasi atau tidak," pungkasnya.

(Agus Mughni)
KEYWORD :

Ahmad Iman Sukri Pemerkosaan Tahanan Polres Pacitan Polri

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777