https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

Gery David Sitompul | Jum'at, 17/01/2025 11:27 WIB

Maria akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2025.

Maria akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.10 WIB. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya. Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Maria. 

Baca juga :
Legislator PDIP Maria Lestari Mangkir Lagi Panggilan KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

"Betul," kata Tessa melalui tertulis.

Baca juga :
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur

Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK tetapi tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan. Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi jika tidak hadir dua kali tanpa alasan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Baca juga :
Irit Bicara, Hasto Ikuti Strategi Megawati Saat Orde Baru

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Maria Lestari

Terkini | Jum'at, 11/07/2025 05:42 WIB

Pertama Kali Kunjungi Asia, Menlu Tunjukkan Indo-Pasifik Prioritas AS

Mahkamah Agung Buka Jalan bagi Trump untuk Berlakukan PHK Massal Tingkat Federal

AS Jatuhkan Sanksi kepada Pakar PBB yang Mengkritik Perang Israel di Gaza

Afsel Hadapi Tarif AS Sebesar 30% Mulai 1 Agustus, Bisnis Pertanian Terdampak

Studi: Gelombang Panas Ekstrem Makin Panjang, Dunia Harus Bertindak Cepat

Wamensos Dorong Bupati Aceh Barat Segera Ajukan Sekolah Rakyat Rintisan

Diskusi CSED, Sektor Halal Indonesia Tumbuh 9,16 Persen

Jaga Tanaman Berkualitas, Petani Melon di Jawa Timur Hadapi Tantangan

Presiden Brasil Sebut BRICS `Warisan Bandung`, Ucapan Lord Rangga Kembali Viral

Kementerian HAM Resmikan Memorial Living Park Aceh

Ragukan Keaslian File CDR, Pengacara Hasto Minta Hakim Kesampingkan Bukti

Tekan Risiko Bencana, BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca 24 Jam di Jabodetabek

Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamentrans: Kita Maksimalkan Sesuai Target Sasaran Program Kementrans

Disetujui DPR, Pagu Indikatif Kemenbud Naik Jadi Rp5,7 Triliun

Pengacara: Hasto Tak Punya Motif Menguntungkan Terlibat Tindak Pidana

Tunjangan Guru Honorer PAI Naik Rp500 Ribu, Dirapel dari Januari

Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP

Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA adalah Keputusan Partai

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777