https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Golkar Minta UU Pensiun Pejabat Direvisi Lebih Proporsional

Samrut Lellolsima | Selasa, 17/03/2026 18:23 WIB



Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu direvisi karena sudah terlalu lama. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk soal uang pensiun.

Menurut Arse, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbarui regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca juga :
Habiburokhman: Kasus Andrie Yunus Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

“Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu direvisi karena sudah terlalu lama. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat,” ujar Arse di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia menekankan, revisi aturan tersebut perlu mengedepankan prinsip proporsionalitas, baik dari sisi keuangan negara, protokoler, maupun administrasi pejabat negara.

Baca juga :
Penundaan Pasukan ke Gaza Langkah Realistis di Tengah Eskalasi Timteng

“Bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara itu bisa lebih proporsional,” katanya.

Arse juga mendorong agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, agar prosesnya lebih komprehensif dan melibatkan lintas alat kelengkapan dewan.

Baca juga :
PDIP: Bongkar Dalang Teror Andrie Yunus, Jangan Korbankan Prajurit!

“Kalau bisa Pansus lebih baik, biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi, termasuk dari anggota DPR sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru. Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa substansi UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan kehilangan relevansi untuk dipertahankan.

“Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian pertimbangan MK.

MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Politikus Golkar Zulfikar Arse Sadikin putusan MK UU Pensiun Pejabat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777