https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukung Pembatasan Medsos, Mendikdasmen Minta Perketat Pengawasan

Mutiul Alim | Minggu, 08/03/2026 04:30 WIB



Mendikdasmen Abdul Mu`ti mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.

Hal ini disampaikan Mendikdasmen dalam kegiatan silaturahmi bersama media massa di kediamannya, pada Sabtu (7/3/2026), di Jakarta.

"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang Pembatasan Penggunaan Gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun," ujar Abdul Mu`ti.

Baca juga :
Mendikdasmen: MBG Bantu Murid Tingkatkan Movitasi Belajar

Perlu diketahui bahwa aturan ini termaktub dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang berisi tentang pembatasan akun anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi.

Aturan ini, lanjut Mendikdasmen, merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk membangun kebiasaan baik, serta anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.

Baca juga :
Imbauan Pakar agar Pembatasan Medsos Tak Disiasati Anak

Namun, Mu`ti mengakui adanya tantangan dalam implementasi teknis di lapangan. Salah satunya ialah pencegahan manipulasi identitas saat membuat akun media sosial.

"Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial," katanya.

Baca juga :
Mendikdasmen Takjub saat Lihat Siswa Tunanetra Manfaatkan IFP

Oleh karena itu, ia menekankan tiga poin penting agar pembatasan ini berjalan efektif. Pertama adalah pengawasan ketat dari orang tua di rumah. Kedua, peran aktif guru di sekolah.

"Dan yang sangat penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif," ujar Mendikdasmen.

Meski ada pembatasan, Mu`ti menggarisbawahi bahwa internet dan gawai tetap memiliki sisi positif, terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.

"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan," tegasnya.

Mendikdasmen juga berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.

"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pembatasan Medsos Mendikdasmen Abdul Mu`ti Pemenkomdigi 9 2025

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777