https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU PPRT Bakal Wajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Samrut Lellolsima | Kamis, 05/03/2026 16:24 WIB



Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mewajibkan penyalur asisten rumah tangga (ART) untuk memiliki legitimasi demi memperkuat kelembagaan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, penyalur itu harus berbadan hukum dan tercatat secara resmi, walaupun lembaga penyalur itu awalnya berbentuk yayasan.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi Mudik 2026

Pada intinya, menurut dia, upaya tersebut merupakan semangat demi memperkuat perlindungan ART.

"Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," kata Bob usai rapat dengar aspirasi soal RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca juga :
Mercy Barends: Jangan Ada Pembiaran Lubang Tambang di Kalsel!

Menurutnya, bila berbicara perlindungan penguatan harus dilakukan terhadap setiap unsur yang terkait dengan ART, baik soal kedudukan hukumnya, maupun soal kemanusiaan.

Nantinya, kata dia, kemungkinan penyalur ART akan berbentuk Perusahaan Penempatan PRT. Hal itu, kata dia, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga :
Legislator PKS: Menkeu Harus Jaga Disiplin Fiskal

Untuk itu, dia mengatakan bahwa DPR RI akan terus berkonsultasi dengan publik dan menerapkan semangat partisipasi yang bermakna terhadap setiap pembuatan undang-undang.

Politikus Gerindra ini menegaskan, masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang penting karena kasus soal PPRT yang kompleks, baik perselisihan, perlindungan, hingga soal upah.

Menurut dia, RUU itu pun ditargetkan untuk bisa rampung sesegera mungkin. Beberapa organisasi juga sudah mendesak agar RUU itu segera disahkan, sebab sudah tertunda selama puluhan tahun.

"Kita melakukan kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) dalam masa reses ini karena betapa pentingnya, karena kita sudah harus menyusun draf," kata dia.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg DPR Bob Hasan RUU PPRT penyalur ART

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777