https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Eko Budhiarto | Minggu, 29/09/2024 17:33 WIB



Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di organisasi kepolisian harus mampu menjawab tantangan dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.

"Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tanah air," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Minggu (29/9).

Pada 20 September 2024 lalu, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.

Baca juga :
Lestari: Ancaman di Ruang Digital harus Diimbangi Perlindungan yang Memadai

Catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus, korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.

Berdasarkan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus.

Baca juga :
Wakil Ketua MPR Dorong Rumah Layak di Desa Carat melalui BSPS

Bila melihat catatan tersebut, ujar Lestari, upaya untuk menangani tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidaklah mudah.

Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.

Baca juga :
Rabiah al-Adawiyah, Sufi Perempuan Pelopor Cinta Ilahi dalam Islam

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak.

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, Rerie mendorong agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Penegak Hukum Kekerasan Perempuan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777