https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Syarat dan Tarif Jika Ingin Ba`dal Haji

Untung Subagja | Selasa, 21/05/2024 13:17 WIB

Menghajikan orang yang sudah meninggal atau Ba`dal Haji tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh setiap umat Islam. Ilustrasi jemaah haji. Ini Syarat dan Tarif Jika Ingin Badal Haji. (Foto: Ashraf Amra/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, Jurnas.com - Menghajikan orang yang sudah meninggal atau Ba`dal Haji tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh setiap umat Islam.

Ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan saat menunaikan ibadah haji. Menurut pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, hendaknya umat Islam menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menunaikan haji untuk orang lain.

Bila belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain tidak sah. Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan kewajiban haji karena usia tua, sakit atau cacat fisik, maka ia dapat menunaikan kewajiban haji atas namanya.

Baca juga :
Dituduh Gunakan Visa Wisata untuk Haji, Mesir Menindak Perusahaan Pariwisata

Bahkan bagi yang sudah meninggal dunia, ahli waris dapat membiayai untuk memenuhi seluruh kewajiban rukun Islam.

Ada tarif yang harus dibayarkan kepada orang yang mewakili atau yang memba’dalkan. Normalnya, jamaah harus membayar biaya haji sekitar 4.500 riyal atau sekitar Rp10.000.000 per jamaah.

Baca juga :
Garuda Indonesia Mulai Pulangkan Jemaah Haji Indonesia

Tentu saja ada syarat khusus bagi jamaah yang di ba`dalkan. Setidaknya orang yang memba`dalkan ibadah haji telah menunaikan kewajiban haji terlebih dahulu.

Mungkin yang membedakan hanyalah niat. Sementara kebanyakan orang berniat menunaikan ibadah haji untuk diri mereka sendiri.

Baca juga :
Ancaman Perubahan Iklim Menghantui Jamaah Haji, Ratusan Orang Tewas akibat Cuaca Panas

Tidak ada perbedaan antara rukun dan ibadah haji wajib yang dilakukan jika ketika Anda mewakili orang lain atau memba`dalkan haji untuk seseorang. Ia harus menunaikan ibadah umroh wajib, prosesi Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa`i, hingga tahallul.

(Untung Subagja)
KEYWORD :

Badal Haji Jemaah Haji Ibadah Haji