https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sindir Nurul Ghufron, MAKI Minta Bantuan Mutasi PNS di Papua

Gery David Sitompul | Jum'at, 26/04/2024 15:24 WIB

Sindiran itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat surat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyindir tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah.

Sindiran itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat surat kepada Nurul Ghufron agar membantu memutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.

"Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 April 2024.

Baca juga :
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Menurutnya, Ghufron merupakan pribadi yang baik dengan mau menolong PNS untuk dimutasi. Ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron.

"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," tutur Boyamin.

Baca juga :
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar

Ia turut mencantumkan identitas PNS yang ingin dimutasi dan memperlihatkan surat tanda terima dari pihak KPK

"Beliau orang baik, meluangkan tenaga dan pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus. Jadi, bukan meledek apalagi mengejek," tandasnya.

Baca juga :
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Ghufron akan menjalani sidang kode etik di Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Kamis, 2 Mei 2024.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK MAKI Nurul Ghufron Pimpinan Mutasi Pegawai Kementan