Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Dok. Detik.com)
Jakarta, Jurnas.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi anggotanya jika bersalah.
Diketahui Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8).
Penetapan teraangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagi tersangka. Henri Alfiandi dan Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Di mana, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Jum'at, 03/04/2026 14:30 WIB
Jum'at, 03/04/2026 14:09 WIB