https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Gery David Sitompul | Selasa, 09/05/2023 12:37 WIB



Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Saat ini, Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/5). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Saat ini, Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Baca juga :
KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat di Kasus Korupsi EDC Bank BRI

Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tak menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Stefanus Roy.

"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Baca juga :
KPK Periksa WN India Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sementara itu Roy baju toga advokat saat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan didampingi oleh sejumlah rekan-rekan Advokat.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," tegas Roy Rening.

Baca juga :
KPK Respons Narasi HIMPUH: Pembagian Kuota Haji Tambahan Timbulkan Kerugian Negara

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.

Selain itu, Roy Rening mengaku sudah membawa beberapa bukti untuk menyangkal sangkaan KPK terkait Pasal merintangi penyidikan kasus Luka Enembe. Ia menegaskan tidak pernah merintangi ataupun menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Perintangan Penyidikan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777