https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hore! THR ASN Hingga Pensiunan Cair Mulai 4 April

A. Masdar Hasibuan | Kamis, 30/03/2023 07:55 WIB

THR dan gaji 13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR. (Foto dokumentasi Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan ASN, TNI/Polri, mulai 4 April mendatang atau H-10 Lebaran. Hal itu, ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Harga iPhone Anjlok di Rusia

Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 ini telah diatur melalui PP Nomor 15/2023 yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga :
Ini Alasan Jamu Herbal Indonesia Diminati Arab Saudi

Kemudian, pemberian THR dan gaji 13 ini juga diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat serta sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Baca juga :
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
(A. Masdar Hasibuan )
KEYWORD :

Menkeu Sri Mulyani THR gaji ke-13