https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi VII DPR Minta Kementerian BUMN Dibubarkan

Samrut Lellolsima | Senin, 18/10/2021 12:02 WIB

Merespons Pidato Pak Jokowi, saya mendorong agar Kementerian BUMN dibubarkan lalu dirubah menjadi badan saja atau Super Holding yang posisi nya di bawah Kementerian Teknis. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman menyarankan agar Kementerian BUMN dibubarkan. 

Menurut dia, Kementerian BUMN menyebabkan kultur profesionalisme hilang hingga membuat BUMN tidak pernah maju.

"Oleh karena itu merespons Pidato Pak Jokowi, saya mendorong agar Kementerian BUMN dibubarkan lalu dirubah menjadi badan saja atau Super Holding yang posisi nya di bawah Kementerian Teknis," kata Maman Abdurrahman.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden

Dia menilai, para direksi BUMN selama ini lebih tunduk karena yang bisa mencopot jabatan mereka. Padahal, sehari-hari teknis dan operasional perusahaan BUMN berhubungan dengan kementerian teknis sesuai bidang kerjanya.

"Contohnya PLN, Pertamina, PGN, INALUM tanyakan saja dengan semua Direksi apakah mereka pernah berkoordinasi dengan dirjen masing masing di Kementerian ESDM? Bahkan mereka cenderung sering sekali berbeda," kata Maman.

Baca juga :
Anggota DPR: Representasi Perempuan Harus Ada Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial

Dia menambahkan, kondisi tersebut membuat para direksi BUMN jadi memiliki budaya kerja asal bapak senang (ABS). Misalnya dengan menuruti perintah Kementerian BUMN terlepas tepat atau tidak. Itu terjadi karena direksi perusahaan BUMN takut dicopot dari jabatannya.

"Mereka akan lebih memilih untuk baik-baik saja dengan Kementerian BUMN apapun perintah kementerian BUMN terlepas itu tepat atau tidak tepat. Kecenderungannya mereka akan ikut saja yang penting jabatan mereka tidak diganti," kata Maman.

Baca juga :
Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, DPR: Cukup Surprise dan Butuh Penalaran Ekstra

Berkaca dari itu, Maman menilai sebaiknya Kementerian BUMN dibuat menjadi super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis.

Tugas pokok dan fungsi super holding itu nanti hanya sebatas kordinasi, konsolidasi serta sinergisitas antara perusahaan BUMN.

"Para direksi direksi BUMN ke depan bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir dengan dualisme dua kementerian serta terbangun profesionalisme maupun berorientasikan kepada performance kinerja korporasi," kata Maman.

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Maman Abdurrahman Kementerian BUMN Golkar