Jakarta, Jurnas.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama tiga auditor BPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ramdhani menerangkan angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini dihitung dari tiga komponen. Pertama dihitung dari selisih antara penerimaan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus pada 2024.
Perhitungan ini berkaitan dengan 8.151 jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat menggunakan kuota tersebut. Nilai kerugian dari komponen ini mencapai Rp438,2 miliar.
Kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Dari aspek tersebut, nilai yang diperhitungkan sebagai kerugian negara mencapai Rp39,9 miliar.
Kemudian komponen ketiga berkaitan dengan pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Nilai yang dihitung dari komponen ini mencapai Rp143,9 miliar.
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090.207.166,41," kata Ramadhani.
Keterangan ahli ini disampaikan untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Para terdakwa didakwa melakukan korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.



