Jum'at, 18/11/2016 23:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Budi sebelumnya divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Iya benar, JPU KPK banding untuk kasus Budi Supriyanto," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plh Kabiro Humas) KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dikatakan Yuyuk, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budi itu jauh dari tuntutan jaksa.
Berbagai Gejala Awal Kanker Prostat yang Sering Diabaikan
Hari Kanker Prostat Sedunia Diperingati Setiap 11 Juni, Ini Sejarahnya
Kembali Memanas, China Desak Iran-AS Menahan Diri
Dimana sebelumnya jaksa KPK meminta agar Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Karena JPU menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan JPU [kurang dari 2/3 tuntutan]," terang Yuyuk.
Keyword : KPK Korupsi Budi Supriyanto