Jum'at, 18/11/2016 23:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Budi sebelumnya divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Iya benar, JPU KPK banding untuk kasus Budi Supriyanto," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plh Kabiro Humas) KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dikatakan Yuyuk, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budi itu jauh dari tuntutan jaksa.
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Kebijakan Yaqut Cholil
Wamentrans: Model Pembangunan Tiongkok Bisa Jadi Inspirasi Bangun Kawasan
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
Dimana sebelumnya jaksa KPK meminta agar Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Karena JPU menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan JPU [kurang dari 2/3 tuntutan]," terang Yuyuk.
Keyword : KPK Korupsi Budi Supriyanto