Senin, 27/07/2026 08:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menduduki posisi puncak di bank sentral tersebut selama tujuh tahun.
Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7) pagi.
Prasetyo menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima oleh Presiden pada Minggu (26/7) kemarin.
"Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers dengan didampingi para anggota Dewan Gubernur BI.
Legislator Gerindra Minta Gubernur BI Baru Percepat Transmisi Suku Bunga
DPR Setujui Destry Pimpin BI, Puan Minta Jaga Stabilitas Keuangan
Ketua DPR Beber Nama Calon-calon Pejabat BI Selain Destry Damayanti
Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg menyampaikan apresiasi mendalam dari Kepala Negara atas rekam jejak dan pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.
"Pengunduran diri ini disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dari Bapak Presiden atas dedikasi beliau selama tujuh tahun lamanya," tambah Prasetyo.
Adapun posisi Gubernur BI digantikan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Menurut Prasetyo Hadi, Destry ditetapkan sebagai Gubernur BI sementara.
"Untuk selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry damayanti," ujar Hadi.