KPK Garap Legislator Lampung Utara Terkait Dugaan Gratifikasi

Rabu, 25/08/2021 14:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Nurdin Habim terkait kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (25/8).

Belum diketahui apa yang digali penyidik KPK lewat peneriksaan itu. Kuat dugaan Nurdin mengetahui seluk beluk gratifikasi dalam kasus itu. Keterangannya diharapkan menambahkan bukti baru.

Tak hanya Nurdin, KPK juga turut memanggil lima saksi lainnya. Mereka ialah petugas honorer Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Puji Proyanto, ASN Novie Rismarianty, dan dua orang pihak swasta Kastamto, dan Andi Krisna. Mereka diperiksa untuk kasus yang sama.

KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati