Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Turun PPKM Level 3

Selasa, 24/08/2021 13:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya tetap berlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap meski PPKM di Jakarta sudah turun ke level 3

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor.

Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Gatot Subroto.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli