Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM: Hakim Main Aman

Senin, 23/08/2021 17:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermain aman dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari. Sebab, hakim tidak memberikan hukuman maksimal untuk Juliari.

"Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, 11 tahun. Saya melihat bahwa hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari," kata Zaenur dalam keterangannya, Senin (23/8).

Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah covid-19. Juliari melakukan korupsi bansos yang ditujukan untuk menangani dampak sosial dari covid-19.

"Saya melihat vonis 12 tahun, hakim tak mau menggunakan kesempatan yang diberikan Undang-Undang. Yaitu dalam Pasal 12 b UU Tipikor itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun. Itu ga digunakan majelis Hakim," kata Zaenur.

Dia mengatakan, jika vonis majelis hakim terhadap Juliari tidak jauh dari tuntutan jaksa, maka kemungkinan jaksa penuntut tak akan mengajukan banding.

"Nah ini tergantung terdakwa apa akan ajukan banding atau menerima," katanya.

Selain itu, Zaenur menilai vonis Juliari tidak keras dan tak menunjukan bahwa korupsi bansos berdampak serius. Padahal Juliari mempengaruhi kualitas bansos yang merugikan masyarakat secara langsung.

Selain itu juga, tindak korupsi bansos ini menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam upaya penanganan covid-19.

"Jadi karena ada korupsi terdakwa ini, masyarakat kemduian melihat pemerintah itu sangat korupsi. Karena dana bantuan covid justru dikorupsi oleh pimpinan tertinggi kementrian yang menangani urusan sosial," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan. Dia dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp32,38 miliar dalam pengadaan bansos covid-19.

Tak hanya pidana badan, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara imk berkekuatan hukum tetap. Serta pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih