PKB Minta Pemerintah Galakkan Pembinaan UMKM

Senin, 23/08/2021 16:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI menyepakati pembahasan lanjutan tingkat pertama Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang sering disebut PMSE

Melalui persetujuan sembilan fraksi yang ada di Komisi VI, DPR RI akan melanjutkan pembahasan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas Selasa (24/8) esok.

Hal-hal yang menjadi sorotan dalam PMSE ini sendiri adalah mengenai kesigapan pemerintah untuk menyiapkan akses terhadap UMKM agar dapat menembus pasar Asean. 

DPR berharap, nantinya tidak ada UMKM yang terkendala atau mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor ke negara-negara Asean.

“Kami meminta pemerintah untuk lebih aktif mendorong umkm agar mau memasarkan produk lebih banyak lagi lewat e-commerce karena potensinya yang besar dan terintegrasi,” ungkap Anggota Komisi VI Nasim Khan ketika membacakan pandangan fraksi PKB dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas persetujuan PMSE ASEAN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).

Nasim sendiri menganggap RUU ini sebagai momentum peluang yang positif bagi perluasan pasar pasar UMKM dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menaikkelaskan UMKM

Untuk itu, politisi dapil Jawa Timur III tersebut meminta pemerintah dapat terus melakukan pembinaan, sehingga peluang terbukanya pasar lebih luas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Saat ini berdasarkan data di Kemenkop UKM, ada 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia. Ternyata hingga kuartal II 2021 jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital baru 4,8 juta unit usaha, sangat jauh dari jumlah keseluruhan tadi. Kami menghendaki untuk terus dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina juga menyambut baik dari adanya RUU Asean Agreement mengenai PMSE ini. Namun, ia menghendaki agar pemerintah pemerintah dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri dan sentuhan produk asing melalui e-commerce dengan cara membuat regulasi tambahan.

“Pemerintah harus menciptakan regulasi untuk membatasi praktik perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui e-commerce. Adanya persetujuan ini, saya yakin pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku-pelaku usaha dalam negeri,” jelas politisi asal Sumatera Barat II tersebut.

Dengan adanya RUU ini, Nevi juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran dalam mengembangkan produk dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut dipandang perlu, mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat.

“Adanya perjanjian ini maka pemerintah harus membuat regulasi mengenai standardisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah indonesia, termasuk di dalamnya penerapan aturan sertifikat halal terutama untuk makanan dan obat sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen di Indonesia yang sebagian besar beragama Islam,” tandas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu