Jum'at, 20/08/2021 12:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kesepakatan dan penyerahan uang suap pajak oleh konsultan pajak dari dua perusahaan besar kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Kemudian Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Sementara, yang diduga menerima uang ialah Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Veronika dan Agus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, pada Kamis (19/8) kemarin. Mereka semua pun telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
"Veronica Lindawati (konsultan pajak) dan Agus Susetyo (konsultan pajak),dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Tak hanya Veronika dan Agus, tim penyidik juga memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan Afrizal. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Irawan mengenai gaji Angin dan Dadan selaku pejabat Ditjen Pajak.
"Irawan Afrizal ( PNS Dirjen Pajak/Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," katanya.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksan Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran. Dia didalami mengenai proses perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga telah di manipulatif.
"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP (Gunung Madu Plantations) yang diduga di manipulatif," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.
Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.
KPK pun telah membuka peluang menjerat tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan ini.
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.