Senator Sultan Jelaskan Mekanisme Pemilihan Pimpinan Alkel DPD RI

Kamis, 19/08/2021 23:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menjelaskan pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI memang sedikit berbeda dengan DPR RI. 

Bila DPR RI mekanismenya ada di fraksi-fraksi, sementara DPD RI karena tidak mengenal fraksi maka secara otomatis hak  anggota mengacu pada tata tertib berlaku.

“Tata tertib DPD RI memang dirancang untuk memungkinkan pergantian atau begilir pimpinan alat kelengkapan. Namun semua itu sepanjang musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama,” ucap Sultan usai memimpin pergantian Pimpinan Alkel DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut senator asal Bengkulu itu, Pimpinan DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan anggota DPD RI agar lebih demokratis mungkin sehingga dinamika harmonis. Tetapi Pimpinan DPD RI tetap mengontrol jalurnya pemilihan pimpinan Alkel. 

“Kita serahkan secara penuh kepada rekan-rekan kami namun tetap kita kontrol. Supaya kebersamaan DPD RI betul-betul kuat,” terangnya. 

Sultan menjelaskan bahwa Tata Tertib DPD RI disesuaikan dari setiap provinsi yang terdiri empat orang. Artinya azas keadilannya sama yaitu proposional, sehingga tidak ada jumlah penduduknya banyak maka keterwakilannya banyak. 

“DPD RI tidak ada hal itu, tetap sama yaitu empat orang terwakilan setiap provinsi. Dari hal itu mekanisme Tata Tertib DPD RI dibuat untuk menyesuaikan hal ini. Alhamdulilah pemilihan Alkel ini tidak ada ribut-ribut, semua dinamis. Meskipun  saat ini di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tugas kami yang menjadi kewajiban,” kata Sultan.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025