Dua Hakim PN Jakpus Akui Bertemu Pengacara Pemberi Suap

Kamis, 17/11/2016 02:38 WIB

Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak menampik pernah melakukan pertemuan dengan pengacara Raoul Adithya Wiranatakusuma. Dua hakim tersebut yakni hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya.

Hal itu mengemuka saat keduanya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusuma dan anak buahnya Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Raoul dan Yani sebelumnya didakwa menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat, Santoso. Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan Hakim atas perkara gugatan perkara perdata gugatan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai tergugat. Raoul dan Yani merupakan kuasa hukum pihak tergugat. Santoso diketahui telah berstatus terdakwa kasus suap tersebut.

Dalam kesaksiannya, Partahi membenarkan pernah bertemu pengacara Raoul. Pertemuan, kata Partahi, berlangsung di lorong Gedung Pengadilan Jakpus. Partahi mengklaim pertemuan itu hanya di lorong itu, dan tidak pernah dilakukan di ruang kerja hakim di lantai empat.

"Ketemu (di luar gedung) engga pernah, tapi di lorong mungkin pernah ketemu, kita mau ke ruang panitera mungkin pernah ketemu," ucap Partahi saat bersaksi.

Partahi mengaku pertemuan itu diinisiasi oleh Panitera Santoso. Hal itu dikatakan oleh Partahi setelah Jaksa mengingatkan bahwa dirinya sudah disumpah. Namun, mantan hakim anggota kasus pembunuhan kopi bersianida dengan pelaku Jessica Kumala Wongso ini menampik jika pertemuan itu membahas kasus yang tengah ditangani oleh Raoul.

"Dia (Raoul) pernah dibawa Santoso, dibilang dia kuasa (perkara) 503, "saya tanya mau ngapain"? dia bilang mau mau kenalan aja, sudah gitu aja," kata Partahi.

Dalam pertemuan itu, klaim Partahi, juga tak membahas kesepakatan Raoul akan memberikan uang suap apabila menuruti keinginannya didalam penanganan perkara gugatan kasus perdata tersebut.

"Tidak permah pak, bicara perkara aja gak pernah," tutur Partahi.

Hakim Casmaya dalam pengakuannya juga tak menampik pernah melakukan pertemuan dengan Raoul. Namun, Casmaya mengklaim jika petemuan itu hanya sebatas perkenalan.

Dimana, kata Casmaya, Raoul pernah memperkenalkan diri sebagai alumni Universitas Padajajaran. Casmaya mengklaim perkenalan tersebut hanya sebatas pertemuan sesama alumni Unpad. Menurut Casmaya, perkenalan tersebut terjadi seusai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut diakui Casmaya bahwa Raoul pernah memberikan kartu nama. Kartu nama pengacara dari kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant itu tetap disimpan meski berkas dan meja kerja Casmaya berpindah tempat. Bahkan kartu nama Raoul tetap ada walaupun meja kerjanya sudah berbeda.

Ditenggarai, kartu nama itu menjadi salah satu bukti hubungan Casmaya dengan Raoul. "Saya simpan, saya masukkan laci, jadi pas ada petugas KPK, ditemukan itu di laci saya masih ada," ujar Casmaya.

Namun Casmaya menepis saat dikonfirmasi Jaksa apakah ada pertemuan lanjutan setelah PN Jakpus berpindah di jalan Bungur Besar Raya. Mendengar bantahan itu, jaksa meminta Casmaya jujur. Pasalnya, Raoul dalam persidangan sebelumnya sudah mengaku pernah menemui Casmaya di ruang kerja di lantai 4 PN Jakpus yang baru.

"Saya ingatkan lagi anda telah disumpah, saya minta anda berkata jujur," cetus Jaksa KPK Iskandar Mawarwanto.

Casmaya kemudian diminta jaksa untuk mengingat ulang kejadian saat dirinya menemui Raoul. Pasalnya, pertemuan itu juga dibeberkan dalam dakwaan Jaksa penuntut KPK terhadap Raoul.

Dengan cetus Casmaya berujar "Iya, sepengetahuan saya memang tidak ada, kan banyak orang di situ. Ya terserah lah Pak, setahu saya seperti itu,".

Pengakuan Casmaya bertolak belakang dengan keterangan Raoul saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada 9 November lalu. Raoul mengaku pernah melakukan peremuan selama tiga kali di ruangan Partahi. Diakui Raoul, pertemuan dirinya dengan Partahi dan Casmaya merupakan saran terdakwa Santoso.

"Lalu saya masuk ke ruangan yang sama, saya liat ada Casmaya, saya salaman terus pak Casmaya keluar, selang berapa menit pak Partahi masuk. Saya sampaikan juga keluahan soal perubahan materi pokok dan alat bukti itu," kata Raoul saat bersaksi.

Raoul sebelumnya didakwa bersama anak buahnya, Ahmad Yani, memberikan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim. Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan Hakim atas perkara gugatan perkara perdata gugatan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai tergugat.

Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK usai penyerahan tersebut.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa