Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

Jum'at, 13/08/2021 23:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka selaku konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Selanjutnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations serta Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan `pokoknya saya minta yang terendah`, tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," katanya.

KPK menegaskan tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik. Di mana, KPK akan tegas dan tak pandang bulu menegakkan hukum serta menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan kasus korupsi.

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Selain empat konsultan pajak tiga perusahaan besar, KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

TERKINI
HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah Bukti Arah Swasembada Semakin Kuat Latihan Perang di Pasifik Barat, China Masuki Area Milik AS 23.000 Lebih Warga Palestina di Tepi Barat Ditangkap Zionis Israel Zelensky Ajak Eropa Bentuk Sistem Pertahanan Anti Rudal Balistik