Rabu, 16/11/2016 12:26 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri akan "mengebut" proses penyidikan kasus dugaan penistaan Agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasil pemberkasan penyidikan itu secepatnya akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (16/11).
Bareskrim sendiri mulai hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan. Selain itu, akan dilayangkan surat permintaan cegah terhadap Ahok. Namun, selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tim sudah bekerja sejak 14 hingga 21 Oktober 2016. Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses pilkada selesai. Hal itu agar Polri tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok.
Bojan Hodak Kecewa dengan Hasil Imbang Lawan Dewa United
DPR Sahkan RUU PPRT, Berikut Rincian 12 Poin
Mengenal Gelar Bangsawan Jawa yang Tersemat pada RA Kartini
Akan tetapi, kata Tito, memerintahkan Kabareskrim melakukan langkah penyelidikan dengan maraton lantaran melihat sensitivitas kasusnya. Disisi lain, lanjut Tito, pihaknya tidak perlu berkoodinasi dengan KPU lantaran penetapan tersangka ini.
"Ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan dengan pilkada," tandas Tito.
Keyword : Basuki Tjahaja Purnam Penista Agama Ahok Tersangka