Wajib Lapor, dokter Richard Lee Dipulangkan Polda Metro

Jum'at, 13/08/2021 10:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan tersangka Richard Leeatas dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri, Kamis (12/8/2021).

Diketahui, Richard mengakses akun Instagram yang telah dilakukan penyitaan pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali. Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan, penangkapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.

Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) lalu sejak pukul 07.00 WIB. Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela.  Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah