Rabu, 16/11/2016 11:57 WIB
Jakarta - Pada konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa selama ini Basuki Thahaja Purnama (Ahok) dinilai cukup kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Namun, Ahok yang sudah dinaikkan statusnya itu dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Posisinya sebagai calon pilkada sekaligus juga sedang cuti dari gubernur, kecil kemungkinan melarikan diri. Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Menurut Kapolri, Ahok selama ini cukup kooperatif. Tersangka kasus penistaan agama itu hanya dicegah bepergian ke luar negeri. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, yang menyatakan bahwa setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia.
Terkait adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan penyidik. Sehingga tak perlu dikhawatirkan akan dihilangkan.[]
Ingin Pensiun Dini, Ada Apa dengan Jenderal Tito?
Barang Bukti Pemeriksaan Ahok Segera Diserahkan Kejagung
Said Aqil: Masalah Negeri Ini Tidak Bisa Ditangani Satu Pihak Saja