Soal Penahanan Ahok, Ini Penjelasan Kapolri

Rabu, 16/11/2016 11:37 WIB

Jakarta - Menyusul ditetapkannya status gubernur non aktif Basuki Thahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurut pihak kepolisian karena memang belum ada syarat objektif untuk dilakukannya penahanan.

Pada konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa polisi bersepakat untuk membawa kasus dengan tersangka Ahok ini ke pengadilan terbuka, harapannya adalah agar masyarakat bisa menyaksikan.

Terkait dengan penahanan, orang nomor satu di kepolisian ini menjelaskan bahwa seorang tersangka bisa ditahan jika menurut alasan subjektif penyidik, yang bersangkutan bisa melarikan diri.

"Polisi belum melakukan penahanan. Mengapa? Karena ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Misalnya harus terdapat mutlak bahwa kasus ini adalah tindak pidana. Sedangkan dalam gelar perkara kemarin saja masih terlihat jelas ada perbedaan pendapat di antara penyelidik. Tidak bulat, meski lebih banyak yang menilai ada unsur pidananya," terang Jenderal Tito.

Pada gelar perkara yang dilakukan kemarin, Selasa (15/11), terjadi perbedan pendapat di kalangan ahli, meski mayoritas di antara mereka yang menyatakan ini adalah pidana. Karena tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok tersebut dinyatakan tidak mutlak.

“Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” jelas Tito dalam konferensi persnya.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan