Rabu, 11/08/2021 10:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aturan ganjil genap (gage) akan mulai diberlakukan pada Kamis (12/8/2021) esok di delapan ruas jalan selama PPKM level 4. Tak menutup kemungkinan, aturan tersebut juga berlaku bagi taksi online.
"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online (aturan gage) tetap berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021) kemarin.
Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya tidak melarang taksi online untuk beroperasi mengangkut penumpang. Ia menjelaskan, masih ada ruas jalan lain yang dapat dilalui agar terhindar dari pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap tersebut.
"Di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, kalau memang dia mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain. Pembatasan ganjil genap itu dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB," terangnya.
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028
50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien
"Ini berlaku untuk kendaraan roda empat keatas saja, untuk roda dua tidak berlaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, dengan sejumlah pelonggaran aturan.
Mengikuti keputusan tersebut, Polda Metro Jaya menghentikan penyekatan di 100 titik yang tersebar di DKI Jakarta pada Rabu (11/8/2021) dan menggantinya dengan tiga skema pengendalian mobilitas, salah satunya pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan.
Adapun delapan ruas jalan tersebut, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Keyword : Ganjil GenapTaxi OnlineJakarta