Nasib Taxi Online di Pemberlakuan 8 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Rabu, 11/08/2021 10:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Aturan ganjil genap (gage) akan mulai diberlakukan pada Kamis (12/8/2021) esok di delapan ruas jalan selama PPKM level 4. Tak menutup kemungkinan, aturan tersebut juga berlaku bagi taksi online.

"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online (aturan gage) tetap berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021) kemarin.

Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya tidak melarang taksi online untuk beroperasi mengangkut penumpang. Ia menjelaskan, masih ada ruas jalan lain yang dapat dilalui agar terhindar dari pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap tersebut.

"Di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, kalau memang dia mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain. Pembatasan ganjil genap itu dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB," terangnya.

"Ini berlaku untuk kendaraan roda empat keatas saja, untuk roda dua tidak berlaku," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, dengan sejumlah pelonggaran aturan.

Mengikuti keputusan tersebut, Polda Metro Jaya menghentikan penyekatan di 100 titik yang tersebar di DKI Jakarta pada Rabu (11/8/2021) dan menggantinya dengan tiga skema pengendalian mobilitas, salah satunya pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan.

Adapun delapan ruas jalan tersebut, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya