KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

Minggu, 08/08/2021 17:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Satgas KPK) menangkap salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu, 7 Agustus 2021, kemarin. Pengusaha berinisial PS tersebut saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.

"Hari Sabtu, 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8).

PS langsung dibawa ke Jakarta dari Jambi menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," jelasnya.

KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap PS pada sore hari ini. Pun demikian terkait kronologis serta dugaan perbuatan pemberian suap PS terhadap para anggota DPRD Jambi.

"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Saat ini telah diproses di persidangan. Mereka yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang `ketok palu`, menagih kesiapan uang `ketok palu`, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta perorang.

Selain itu, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang `ketok palu`, menerima uang untuk jatah fraksi sekira dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Fahrurrozi, Arrakhmat, Wiwid, dan Zainul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya