Korupsi Asabri Rp22 T Ditetapkan 10 Tersangka, Jusuf Rizal: Korupsi BPJS Naker Rp43 T Tunggu Giliran

Minggu, 08/08/2021 15:40 WIB

Jakarta, Jurna.com— Kasus Korupsi Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun tampaknya tinggal nunggu giliran, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 Manajer Keuangan jadi tersangka dalam kasus korupsi Asabri senilai Rp22,7 triliun.

"Berkaca dari kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) bahwa Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka dari unsur manajer investasi. Maka saya kira kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan Rp43 triliun tinggal menunggu giliran," ujar Penggiat anti Korupsi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, Penyidik Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah ASABRI pada rentang periode 2012 hingga 2019.

"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana disampaikan kepada media.

Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik Kejaksaan Agung adalah berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC.

Disebutkan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen.

Ditemukan bahwa pengelolaan dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait.

Perusahaan itu kemudian dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus korupsi ASABRI terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Dari hasil audit, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 yang merugikan Rp22,7 triliun yang dilakukan para tersangka.

Berangkat dari pengungkapan kasus ASABRI ini, HM Jusuf Rizal optimis hal serupa juga bisa dilakukan Kejagung terhadap dugaan kasus Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang nilai kerugiannya ditaksir lebih besar lagi, yakni Rp43 triliun.

“Jika Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ASABRI, diharapkan kasus Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan yang disebutkan mengalami kerugian Rp43 triliun harus segera dituntaskan,” tegas pria aktivis pekerja dan buruh Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center itu.

Sebagaimana gencar disoroti LSM LIRA, kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung Sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun hingga kini kasusnya mangkrak di Kejagung.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?