Jum'at, 06/08/2021 17:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sinyal bakal perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Jumat (6/8/2021).
Hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.
Menteri Komdigi: Pemberantasan Judi Online Harus Dilakukan Menyeluruh
OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
OJK Telah Tetapkan Calon Direksi Bursa Efek Indonesia
Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.