Jum'at, 06/08/2021 17:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sinyal bakal perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Jumat (6/8/2021).
Hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.
OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 yang Terkait Judi Online
Juni 2026, Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp105 Triliun
Menteri Komdigi: Pemberantasan Judi Online Harus Dilakukan Menyeluruh
Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.