Kamis, 05/08/2021 12:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).
"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Prov.DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020 Maulina.
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Selain itu, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Di mana, KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.